Tape itu kan mengandung alkohol, jadi haram atau tidak?
Sepertinya pertanyaan ini sudah sering terlintas dalam benak kita alasan makanan tradisional Indonesia tape/ragi yang di fermentasi haram atau tidaknya.
Ternyata tidak loh teman-teman, alkohol yang terkandung dalam tape bukan termasuk perkara yang haram.
Loh, mau tau alasannya? Mari simak informasi dibawah ini :)
“Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (Riwayat Muslim)
Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi
oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek memabukkan.
Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua
bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.
Minum bir, vodka,
wiski, wine, rhum, sampanye, arak, sake, dan sejenisnya sudah terbukti
membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar dan hukum meminumnya
adalah haram. Di dalam minuman seperti itu terkandung alkohol (etanol).
Sedangkan narkoba seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro,
sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat
menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan
mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem
(menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang
dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun
memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram).
Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi
mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa?
Karena, sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk,
paling-paling efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare.
Jadi tape bukan khamar yang diharamkan. Saya belum pernah mendengar
laporan ada orang yang mabuk karena makan tape (baik sedikit atau
banyak). Termasuk dalam hal ini produk olahan dari tape seperti brem
asal Madiun.
Penjelasan lebih lengkap tentang tape ini bisa
dibaca dalam tulisan Dr. Ir. Anton Apriyantono, Jurusan Teknologi Pangan
dan Gizi IPB, yang dimuat dalam FP ini. Fatwa MUI tentang Makanan dan
Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong
khamar (baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal
tersebut.
Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir. Di
dalam kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak
apapun orang makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan
buah pir tidak tergolong khamar. Kalau terlalu banyak makan durian bisa
mengakibatkan kadar koleterol di dalam darah meninggi sehingga orang
yang mempunyai penyakit darah tinggi, jantung, asam urat, dsb sebaiknya
tidak makan durian.
Jadi tidak selamanya minuman yang
mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi
tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap
halal.
Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram
hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak
apa-apa karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang
tergolong khamar tetap saja haram.
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air
minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang
menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart,
maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan,
karena rhum tergolong khamar.
Jangankan meminumnya, bahkan memperjualbelikannya juga haram, sebagaimana hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang
telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun
sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh
golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang
meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang
menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang
membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu
Majah)
Semoga kita terhindar dari meminum-minuman khamar. aamiin.
sumber : FP Strawberry.
Sunday, 12 May 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment